DPRD Kota Depok Umumkan Hasil Pembahasan Perubahan APBD Tahun 2023

Share this Post:
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery

Depok, 29 September 2023 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mengumumkan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun 2023. Pada sidang paripurna yang diselenggarakan, anggota Badan Anggaran DPRD Kota Depok H. Edi Masturo,S.E. menyampaikan laporan terkait perubahan APBD yang telah dibahas secara mendalam.

 

Sidang paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menyusun, mengajukan, dan menetapkan Raperda tentang perubahan APBD.

 

"Sementara bagi DPRD, sidang ini merupakan pelaksanaan fungsi anggaran, yakni untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD. Merupakan tugas dan wewenang Badan Anggaran DPRD untuk memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD", tambah Edi Masturo.

 

Dalam laporan tersebut, disampaikan bahwa perubahan APBD tahun 2023 dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, seperti capaian kinerja APBD semester pertama yang belum mencapai target yang diharapkan. Capaian pendapatan daerah pada semester pertama hanya mencapai 43,86%, sedangkan serapan belanja mencapai 30,69%. Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program dan kegiatan di Kota Depok.

 

Untuk mengatasi hal tersebut, DPRD Kota Depok telah melakukan serangkaian rapat kerja terkait perubahan APBD. Rapat-rapat tersebut bertujuan untuk merumuskan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta merinci perubahan dalam Rencana Pendapatan dan Belanja Kota Depok tahun 2023.

 

Dalam laporan hasil pembahasan, terdapat perubahan signifikan dalam pos pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan asli daerah (PAD) sebelum perubahan sebesar Rp. 1.595.202.767.878,- meningkat menjadi Rp. 1.743.496.305.047,-. Sedangkan total belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 3.861.126.110.981,- meningkat menjadi Rp. 4.278.729.049.885,-.

 

Selain itu, perubahan APBD juga mencakup perubahan dalam belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Seluruh perubahan ini telah diakomodir dalam Rancangan Nota Keuangan, dan hasil pembahasan telah dijadikan bagian integral dari sidang paripurna ini.

 

Dalam penutup laporan, Edi Masturo berharap bahwa perubahan APBD ini akan memastikan pencapaian sasaran dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dapat terlaksana dengan baik.

 

"Semoga dapat menjadi masukan agar perubahan yang diusulkan dapat lebih menjamin tercapainya sasaran-sasaran rencana kerja pemerintah daerah, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka menengah", tutup Edi masturo.

 

 

Berita Terkait: