WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK --- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Depok tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk tahun 2020-2024.
Persetujuan tersebut disampaikan pada rapat paripurna DPRD secara virtual yang berlangsung pada Selasa (8/12/2020).
Ketua Pansus IV DPRD Kota Depok Hamzah mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan pembahasan Raperda Kota Depok tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok oleh pimpinan Panitia Khusus (Pansus).
Selain itu juga dilakukan serangkaian rapat kerja bersama dengan Perangkat Daerah terkait serta dengar pendapat dengan unsur masyarakat.
"Sudah dilakukan beberapa kali rapat pembahasan dengan Pansus, Perangkat Daerah, dan masyarakat untuk Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok," paparnya saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Rabu (9/12).
Berdasarkan hasil dengar pendapat, Hamzah mengatakan ada beberapa peran masyarakat dalam penataan ruang.
Di antaranya partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Hamzah mengaku, Pansus IV DPRD Kota Depok juga memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Daerah terkait Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2020-2040.
Yakni segera membuat peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Utamanya tentang pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang rencana detail tata ruang wilayah Kota Depok dengan terlebih dahulu dilakukan konsultasi publik termasuk dengan DPRD Kota Depok.
"Rekomendasi selanjutnya, pemerintah memberikan insentif dan disinsentif untuk mendorong pelaksanaan pemanfaatan ruang agar sesuai dengan rencana tata ruang," paparnya.
https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/10/sudah-disetujui-dprd-kini-tinggal-buat-perwali-tentang-rencana-detail-tata-ruang-wilayah-kota-depok