DPRD Kota Depok Sahkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Jaringan Utilitas Terpadu

Share this Post:
Standard Post with Gallery

DEPOK, 16 Oktober 2023 - Dalam rapat paripurna, Panitia Khusus 3 (Pansus 3) DPRD Kota Depok melaporkan hasil tugasnya terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Jaringan Utilitas Terpadu. Berdasarkan Pasal 50 ayat 4 Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, Pansus 3 adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap, dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Kota Depok Nomor 8 Tahun 2023.

 


Pansus 3 yang diketuai oleh Igun Sumarno, S.Pd., M.M, dan Wakil Ketua Pansus 3, Babai Suhaimi, SE, serta 16 anggota lainnya telah melaksanakan serangkaian kegiatan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Jaringan Utilitas Terpadu, termasuk rapat pembahasan awal, studi banding ke beberapa daerah, dan rapat dengar pendapat.

 


Laporan hasil pembahasan akhir Pansus 3 mengungkapkan latar belakang dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah tersebut, di mana Kota Depok perlu melakukan penataan terhadap jaringan utilitas yang masih belum tertata dengan baik, termasuk masalah tingkat kedalaman penempatan utilitas, penempatan di saluran drainase perkotaan, dan semrawutnya view ruang udara akibat juntaian kabel utilitas.

 


"Peranan Jaringan Utilitas yang terpadu berdasarkan perencanaan wilayah saat ini masih belum dapat diterapkan sepenuhnya di Kota Depok. Belum tertatanya dengan baik utilitas yang ada diudara maupun utilitas dibawah tanah termasuk di antaranya tingkat kedalaman penempatan utilitas yang tidak sesuai dengan persyaratan, penempatan utilitas di saluran drainase perkotaan", ungkap Igun Sumarno.

 


Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Jaringan Utilitas Terpadu mencakup ketentuan umum, perencanaan, sarana jaringan utilitas terpadu, penempatan jaringan utilitas terpadu, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, serta ketentuan penutup.

 


Dalam rapat paripurna ini, Pansus 3 memutuskan untuk menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Jaringan Utilitas Terpadu, sehingga rencana tersebut akan dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah. Hal ini diharapkan akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pihak berkepentingan terkait penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu di Kota Depok.

 


"Bahwa dari hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Jaringan Utilitas Terpadu, Pansus 3 (tiga) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah", tutup Igun Sumarno.

 

 

Berita Terkait: