RAPAT PARIPURNA DPRD KOTA DEPOK (Rabu, 8 April 2026)

Share this Post:
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery

DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pandangan umum fraksi, jawaban Wali Kota, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Wali Kota Depok menyampaikan tiga Raperda, meliputi Rencana Pembangunan Industri Tahun 2026–2046, Penyelenggaraan Perhubungan, serta Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam penyampaiannya disampaikan, “Melalui pembahasan Raperda ini, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi yang positif antara Pemerintah Daerah dan DPRD, serta seluruh elemen masyarakat. Sinergi yang kuat ini menjadi kunci dalam menghadirkan kebijakan yang berkualitas, adaptif, dan tepat sasaran bagi masyarakat.”

Seluruh fraksi DPRD Kota Depok menyatakan dukungan terhadap pembahasan ketiga Raperda tersebut, dengan sejumlah catatan strategis, antara lain penguatan industri berbasis teknologi hijau, peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal, serta pemberdayaan Industri Kecil Menengah (IKM).

Di bidang perhubungan, fraksi-fraksi mendorong percepatan pengembangan sistem transportasi massal terintegrasi serta digitalisasi pengelolaan parkir guna optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara itu, dalam penataan perangkat daerah, DPRD menyetujui langkah penyesuaian struktur organisasi yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan prinsip birokrasi yang ramping dan profesional.

Selanjutnya, pembahasan lebih lanjut terhadap ketiga Raperda akan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus).

Berita Terkait: