Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024

Share this Post:
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery

Kamis (27/7/2023), DPRD Kota Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 di ruang sidang paripurna .

Terselenggara secara tatap muka dan virtual, rapat dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Depok, Wakil Wali Kota Depok, unsur Forkopimda, Kepala OPD, dan Pers.

Dalam rapat tersebut, anggota Bapemperda DPRD Kota Depok Bapak H. Imam Musanto,S.Pd,M.M. menyampaikan hasil Rapat Kerja Bapemperda yang telah dilaksanakan pada tanggal 16-18 Juni 2023 dan 18 Juli 2023 untuk membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2024..

“Dari hasil pembahasan tersebut menyepakati 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2024. Adapun 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah tersebut, 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah diusulkan oleh Pemerintah Kota Depok dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah diusulkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Depok”, ujar Imam Musanto.

Berikut adalah 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah yang disepakati untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2024:

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Rancangan Peraturan Daerah ini diusulkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. Adapun latar belakang diusulkannya Rancangan Peraturan Daerah ini adalah untuk mengakomodasi perkembangan terkini dalam perundang-undangan serta meningkatkan upaya penanggulangan kebakaran yang memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi di Kota Depok karena peningkatan jumlah penduduk.

  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Rancangan Peraturan Daerah ini diusulkan oleh Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kota Depok. Penyesuaian materi muatan dalam Peraturan Daerah ini diperlukan mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 dan peraturan teknis lainnya.

  3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penetapan dan Pelestarian Cagar Budaya Kota Depok. Rancangan Peraturan Daerah ini diusulkan oleh Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kota Depok. Di Kota Depok saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang cagar budaya, sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi beberapa kelompok cagar budaya yang belum mendapat perlindungan.

  4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Depok Tahun 2025-2045. Rancangan Peraturan Daerah ini diusulkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Depok. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi bagian dari kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, dan sekaligus mengantisipasi masa jabatan Wali Kota Depok yang akan berakhir.

  5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pemakaman. Rancangan Peraturan Daerah ini diusulkan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok. Penyusunan regulasi terkait pengelolaan pemakaman perlu dilakukan terpisah dari materi yang mengatur retribusi, serta mempertimbangkan keterbatasan lahan pemakaman di Kota Depok.

  6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Riset dan Teknologi Daerah. Rancangan Peraturan Daerah ini diusulkan oleh BAPEMPERDA DPRD Kota Depok. Rancangan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendorong tumbuhnya ekosistem pengembangan riset dan teknologi di Kota Depok, agar riset menjadi bagian integral dari kebijakan pembangunan serta melibatkan lembaga riset dan pendidikan di Kota Depok.

Berita Terkait: