Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022

Share this Post:
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery

Senin (3/7/2023), DPRD Kota Depok menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Rapat yang terselenggara di ruang Paripurna dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Depok, Wakil Wali Kota Depok, unsur Forkopimda, Kepala OPD, dan Pers.

Dalam rapat tersebut, Wakil Wali Kota Depok, Bapak Ir. H. Imam Budi Hartono, M.Si menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK yang paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dievaluasi oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

"Rancangan Perda yang kami sampaikan terdiri dari laporan keuangan pemerintah kota Depok tahun anggaran 2022 yang dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah", ujar Wakil Wali Kota Depok.

Tahun 2022 merupakan tahun ke-8 kota Depok melaksanakan standar akuntansi berbasis aktual sebagai amanat dari PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual pada Pemerintah Daerah dengan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Berita Terkait: