Rabu (20/08/2025) – DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok. Rapat tersebut membahas agenda utama persetujuan terhadap Raperda Kota Depok tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok, Bapak H. Edi Masturo, S.E, menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025. Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati total pendapatan daerah sebesar Rp4,55 triliun dan belanja daerah sebesar Rp4,64 triliun, sehingga terjadi defisit Rp86,45 miliar yang ditutup dengan pemanfaatan SiLPA tahun sebelumnya.
Banggar menegaskan bahwa arah kebijakan perubahan APBD tahun 2025 difokuskan pada optimalisasi pendapatan, efisiensi belanja, serta pemenuhan mandatory spending untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Selain itu, rekomendasi strategis juga diberikan, seperti penguatan anggaran kewilayahan, digitalisasi juklak-juknis penggunaan anggaran, pembaruan data sosial melalui musyawarah kelurahan, serta pembangunan ruang kelas baru dan sarana IT pendidikan.
Melalui rapat paripurna tersebut, Banggar menyatakan bahwa Raperda Perubahan APBD 2025 siap dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan, dengan harapan mampu menjawab kebutuhan prioritas pembangunan dan membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kota Depok.