RAPAT PARIPURNA DPRD KOTA DEPOK . RABU, 6 AGUSTUS 2025

Share this Post:
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mengawali Rapat Paripurna pada Rabu, 6 Agustus 2025, dengan aksi simbolis sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina. Aksi ini menjadi bentuk solidaritas atas tragedi kemanusiaan yang terjadi, sekaligus penegasan sikap DPRD Kota Depok dalam mendukung kemerdekaan Palestina.

Setelah aksi tersebut, rapat dilanjutkan dengan dua agenda utama, yaitu:

1. Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, dan
2. Persetujuan terhadap Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar), disebutkan bahwa perubahan APBD 2025 disepakati dengan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp4,55 triliun, sedangkan belanja daerah disesuaikan menjadi Rp4,64 triliun. Pembiayaan daerah yang bersumber dari SILPA tahun sebelumnya juga turut disesuaikan menjadi Rp224,40 miliar.

Sementara itu, dalam laporan Bapemperda, dijelaskan bahwa perubahan Perda dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Penyesuaian mencakup penyempurnaan berbagai ketentuan teknis, tarif pajak, retribusi, serta layanan publik, agar regulasi yang dihasilkan semakin implementatif dan sesuai dengan arah kebijakan fiskal nasional.

DPRD Kota Depok berharap, melalui penyesuaian kebijakan anggaran dan regulasi ini, pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan mampu mendorong pelayanan publik yang lebih baik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait: