Laporan Pansus 3 Bahas Raperda RPJPD 2025-2045

Share this Post:
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery

Depok - Dalam Rapat Paripurna yang digelar pada hari ini, Ketua Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Depok, Bapak H. Hamzah, S.E., M.M., membacakan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok Tahun 2025-2045.


Bapak H. Hamzah menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 92 Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, Pansus wajib melaporkan tugasnya sebelum masa kerja berakhir dalam rapat paripurna. Dalam kesempatan ini, Pansus 3 melaporkan hasil pembahasan Raperda RPJPD 2025-2045 yang telah dilakukan sejak tanggal 11 hingga 25 Juni 2024.


"Laporan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan bahan dalam pengambilan keputusan atas hasil pembahasan raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 untuk disetujui bersama DPRD Kota Depok dan Wali kota depok", ungkap Ketua Pansus 3.


Hasil pembahasan yang disampaikan antara lain bahwa format RPJPD 2025-2045 berbeda dengan RPJPD sebelumnya, dengan fokus pada visi, misi, sasaran, dan indikator capaian pembangunan tanpa memuat program dan kegiatan teknis. Selain itu, pentingnya sinkronisasi arah kebijakan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota, serta penentuan indikator pembangunan yang disesuaikan dengan perhitungan pemerintah Kota Depok.


Dalam pembahasan, Pansus 3 juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, termasuk penekanan pada pentingnya mencantumkan indikator berdasarkan baseline dan proxy yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, memuat strategi perlindungan kualitas alam dan lingkungan hidup, pengendalian urbanisasi, dan penentuan target sasaran yang realistis dan komprehensif.


Misi ke-5 pembangunan Kota Depok terkait ketahanan sosial budaya dan ekologi yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis ketahanan keluarga juga mendapatkan perhatian khusus.

Pansus merekomendasikan agar pembangunan ruang pelayanan publik harus menyisakan ruang untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Selain itu, terkait indikator utama pembangunan, Pansus 3 menyarankan agar target yang berada di bawah atau di atas target nasional dan provinsi ditinjau kembali. Isu-isu strategis seperti kemacetan, banjir, dan pengelolaan sampah juga diusulkan untuk dimasukkan dalam Raperda.


Dalam aspek peningkatan kualitas manusia, Pansus 3 menekankan pentingnya pemberdayaan akses pendidikan tinggi dan layanan kesehatan yang merata. Raperda juga diharapkan mengakomodasi antisipasi pelayanan kesehatan di masa pandemi serta mendukung aktivitas olahraga di fasilitas umum sesuai standar WHO.


Aspek kesejahteraan sosial dan ketahanan kota juga dibahas, termasuk fasilitasi pendirian RPU dan RPH yang bersertifikat halal. Pengembangan infrastruktur, tata ruang, dan lingkungan kota yang berkelanjutan serta isu prioritas dalam RPJPD juga disarikan dalam "game changer" yang akan menjadi dasar pelaksanaan program kegiatan teknis.


Visi Depok Emas 2045 yang mencakup kota peradaban yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan diusulkan untuk ditambah dengan pilar-pilar penunjang seperti madani, adil, makmur, aman, tangguh, dan berbudaya. Pansus 3 juga menyoroti pentingnya akses rumah layak huni yang terjangkau dan berkelanjutan serta akses air siap minum perpipaan.


Di akhir laporannya, Bapak H. Hamzah menyampaikan terima kasih atas kepercayaan pimpinan DPRD dan kerjasama yang baik dari perangkat daerah serta Sekretariat DPRD Kota Depok dalam pembahasan Raperda ini.


"Akhir kata semoga laporan ini dapat memberikan bahan bagi pengambilan keputusan DPRD tentang persetujuan raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Rpjpd) Tahun 2025-2045 menjadi perda dalam rapat paripurna", tutup Ketua Pansus 3.

Berita Terkait: