RAPAT PARIPURNA DPRD KOTA DEPOK (JUM'AT, 23 MEI 2025)

Share this Post:
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery

Depok – Rapat Paripurna DPRD Kota Depok dalam rangka Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 telah dilaksanakan pada Jumat, 23 Mei 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Depok, Wakil Wali Kota Depok, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Perangkat Daerah (OPD), serta rekan-rekan media.

Dalam rapat tersebut, Anggota Bapemperda DPRD Kota Depok, Bapak Gerry Wahyu Riyanto, S.H., M.H., membacakan laporan hasil Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah digelar pada 15–17 Mei 2025. Rapat kerja ini membahas perubahan Propemperda 2025 berdasarkan usulan dari Komisi A, B, D DPRD serta Wali Kota Depok.

Hasil rapat menyepakati perubahan jumlah Raperda dalam Propemperda Kota Depok Tahun 2025 dari semula 2 Raperda menjadi 6 Raperda, yaitu:
1. Raperda tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia
4. Raperda tentang Pendirian BUMD Pangan
5. Raperda tentang Pendirian BUMD Pengelolaan Aset
6. Raperda tentang Pendirian BUMD Gas Perkotaan

Sementara itu, dua usulan Raperda lainnya, yaitu Raperda tentang Perlindungan Guru dan Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, tidak dilanjutkan karena berbagai pertimbangan, termasuk substansi yang telah diatur dalam regulasi lain dan belum menjadi prioritas daerah.

Diharapkan, perubahan Propemperda 2025 ini akan mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, perlindungan hak-hak dasar masyarakat, serta penguatan ekonomi daerah melalui pembentukan BUMD yang inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Berita Terkait: