Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Kamis 16 Juli 2026

Share this Post:
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery

DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 pada Kamis (16/7/2026) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok dengan agenda persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025, Perubahan Propemperda Tahun 2026, dan Propemperda Tahun 2027.

Badan Anggaran DPRD Kota Depok menyampaikan bahwa pembahasan Raperda telah dilakukan bersama TAPD, perangkat daerah, dan BUMD. Pemerintah Kota Depok kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk 15 kali berturut-turut.

Banggar mencatat realisasi pendapatan daerah mencapai sekitar 95% dan realisasi belanja sekitar 89%, dengan surplus anggaran sekitar Rp189 miliar serta SILPA sekitar Rp275,82 miliar. Banggar mendorong optimalisasi PAD, percepatan realisasi belanja, peningkatan kualitas perencanaan dan pengadaan, penguatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, percepatan pembangunan infrastruktur, optimalisasi pengelolaan aset daerah, serta peningkatan kontribusi BUMD terhadap PAD.

Sementara itu, Bapemperda melaporkan penambahan Raperda tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia ke dalam Perubahan Propemperda Tahun 2026 sehingga jumlah Raperda prioritas menjadi 5 Raperda. Untuk Propemperda Tahun 2027, DPRD menetapkan 3 Raperda prioritas, yaitu Raperda tentang Rumah Susun, Perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Melalui persetujuan tersebut, DPRD Kota Depok menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta mendukung pembangunan daerah.

Berita Terkait: