Pansus 3 DPRD Kota Depok Setujui Perubahan Kode Etik DPRD

Share this Post:
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery

Senin (17/7/2023) -  Ketua Panitia Khusus 3 DPRD Kota Depok, Igun Sumarno, S.Pd., M.M membacakan laporan dalam Rapat Paripurna Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kota Depok tentang Perubahan atas Peraturan DPRD nomor 2 tahun 2018 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam laporan tersebut Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Depok telah menyetujui perubahan atas Kode Etik DPRD Kota Depok Nomor 2 Tahun 2018. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 50 ayat 4 Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, yang menyatakan bahwa Pansus 3 merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.

Pansus 3 dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Kota Depok yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 2 Mei 2023. Tugas Pansus 3 adalah membantu Pimpinan DPRD Kota Depok dalam membahas dua rancangan peraturan daerah, yaitu tentang Jaringan Utilitas dan tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pansus 3 telah melakukan serangkaian kegiatan, termasuk rapat pembahasan awal pada tanggal 4 hingga 6 Mei 2023 dan studi banding ke Kantor DPRD Provinsi DKI Jakarta. Pembahasan akhir dilakukan pada tanggal 14 hingga 16 Mei 2023.

Beberapa perubahan yang disepakati dalam Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:

1. Merubah Isi Pasal 15 ayat 7 mengenai Perjalanan Dinas DPRD Kota Depok.
2. Menambahkan narasi "Virtual" pada Angka 1 Pasal 5 ayat 3 huruf e, Angka 2 Pasal 9 ayat (1), dan ayat (4) mengenai menghadiri rapat DPRD secara online (dalam jaringan).
3. Menambahkan BAB baru, yaitu BAB VA tentang prosedur penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD.

Pansus 3 sepakat untuk meneruskan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Berita Terkait: