Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024

Share this Post:
Standard Post with Gallery

Depok, 27 Juni 2024 - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok kembali digelar untuk membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024. Laporan hasil rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang disampaikan oleh Bapak Imam Musanto, anggota Bapemperda DPRD Kota Depok, menyoroti penambahan dan perubahan beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda) penting.


Dalam rapat yang berlangsung dari tanggal 23 hingga 25 Juni 2024 tersebut, Bapemperda DPRD Kota Depok menyepakati penambahan empat usulan Raperda dan perubahan narasi satu judul Raperda. Adapun empat usulan Raperda baru yang disetujui adalah sebagai berikut:


1. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok.

  • Latar belakang perubahan ini adalah amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 yang mengharuskan transformasi kelembagaan pada perangkat daerah yang menaungi fungsi penelitian dan pengembangan. Dengan integrasi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) ke dalam Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA), struktur organisasi terkait juga mengalami perubahan.

2. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok Tahun 2026-2030.

  • Penyertaan modal ini diperlukan karena proyeksi kebutuhan air yang terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk. Pemerintah Kota Depok diharapkan dapat menyediakan pendanaan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

3. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.

  • Melihat besarnya jumlah penduduk lanjut usia di Kota Depok, pemerintah
    kota perlu mengambil langkah strategis agar Depok menjadi kota yang ramah bagi lansia, mengingat angka harapan hidup di Depok yang mencapai 74,5 tahun pada 2022.

4. Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.

  • Dampak pandemi Covid-19 memperburuk kondisi ekonomi banyak keluarga
    dan meningkatkan angka kemiskinan. Meski Kota Depok memiliki tingkat kemiskinan yang relatif rendah, terdapat peningkatan jumlah penduduk miskin secara absolut dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.

Selain itu, judul Raperda tentang Pengembangan Riset dan Teknologi Daerah diubah menjadi Raperda tentang Pengembangan Riset dan Inovasi Daerah. Perubahan ini untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.


Dengan penambahan empat usulan Raperda ini, jumlah Raperda pada Propemperda Kota Depok Tahun 2024 yang semula berjumlah enam menjadi sepuluh. Berikut adalah daftar lengkap Raperda setelah perubahan:
1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
3. Raperda tentang Penetapan dan Pelestarian Cagar Budaya Kota Depok.
4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Depok Tahun
2025-2045.
5. Raperda tentang Pengelolaan Pemakaman.
6. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok.
7. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok kepada Perusahaan
Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok Tahun 2026-2030.
8. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.
9. Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
10. Raperda tentang Pengembangan Riset dan Inovasi Daerah.


Rapat Paripurna ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkompinda Kota Depok, serta perwakilan instansi vertikal dan berbagai organisasi masyarakat.


Bapak Imam Musanto dalam laporannya berharap agar perubahan dan penambahan Raperda ini dapat menghadirkan regulasi yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Depok.

Berita Terkait: