RAPAT PARIPURNA DPRD KOTA DEPOK DALAM RANGKA PERSETUJUAN DPRD TERHADAP RAPERDA KOTA DEPOK

Share this Post:
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery

Depok, 12 Juli 2024 - DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2024 dalam rangka Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Laporan PertanggungJawaban Pelaksanaan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2023.

Dalam Rapat Paripurna di sampaikan laporan hasil pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Depok tahun anggaran 2023 yang di bacakan oleh H. Edi Masturo, S.E Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Depok. Dalam laporannya menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Depok kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Provinsi Jawa Barat untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan anggaran pada tahun 2023 telah sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan daerah yang berlaku di Indonesia, serta memperoleh apresiasi dari Badan Anggaran atas prestasi kinerja yang dicapai.

Dari hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Depok memberikan rekomendasi agar Pemerintah Kota Depok meningkatkan kinerja dan mengoptimalkan pengelolaan anggaran daerah berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan. Perbaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kota Depok di masa yang akan datang.

Berita Terkait: