Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD Kota Depok Masa Jabatan Tahun 2024-2029

Share this Post:
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery

Depok, 30 September 2024 - DPRD Kota Depok menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman dan penetapan calon pimpinan DPRD Kota Depok untuk masa jabatan 2024-2029, Senin, 30 September 2024. Rapat yang diselenggarakan secara internal ini berlangsung di Gedung DPRD Kota Depok dan dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Ade Supriyatna, S.T., M.A.P., didampingi Wakil Ketua Sementara Hj. Yeti Wulandari, S.H. Seluruh anggota DPRD turut hadir dalam rapat ini.

Dalam rapat paripurna tersebut, diumumkan empat nama calon pimpinan DPRD yang akan mengemban amanah pada periode mendatang. Ade Supriyatna, S.T., M.A.P., dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditetapkan sebagai calon Ketua DPRD Kota Depok. Sementara, tiga posisi Wakil Ketua akan diisi oleh Hj. Yeti Wulandari, S.H., dari Partai Gerindra, H. Tajudin Tabri, S.H., dari Partai Golkar dan Yuni Indriany, S.E., M.Si., dari PDIP.

Setelah ditetapkan, berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota diresmikan dengan keputusan Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat.

"Selanjutnya penyampaian keputusan Dprd Kota Depok tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Depok untuk segera diresmikan dengan keputusan Gubernur Jawa Barat", tutup Ketua Sementara.

Penetapan calon pimpinan ini menjadi langkah awal untuk mempersiapkan DPRD Kota Depok dalam melaksanakan tugas-tugas legislatif selama lima tahun ke depan. Pimpinan yang terpilih diharapkan mampu bekerja sama dengan semua pihak guna mewujudkan pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Berita Terkait: