Depok, 13 September 2023 - DPRD Kota Depok telah menyampaikan laporan Badan Anggaran terkait Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2023. Dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Depok, Wakil Wali Kota Depok, unsur Forkopimda, para Kepala OPD, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Pers, beberapa poin penting yang disoroti adalah:
1. Pendapatan: Ada penambahan sebesar Rp. 481 miliar dalam pendapatan daerah, dengan proyeksi total pendapatan daerah sekitar Rp. 3,85 triliun. Untuk mengoptimalkan pendapatan, diusulkan kajian tentang peningkatan pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah.
2. Belanja Daerah: Terdapat penambahan Rp. 428 miliar dalam belanja daerah, dengan total belanja sekitar Rp. 4,29 triliun. Kebijakan belanja harus merinci kegiatan yang tidak prioritas dan penundaan pelaksanaan kegiatan.
3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan daerah dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya mengalami penurunan. Oleh karena itu, perlu penyesuaian dari target SILPA sebelumnya.
4. Optimalisasi Pendapatan: Diusulkan pembentukan Dinas Pendapatan sendiri untuk menggali sumber pendapatan daerah.
5. Penyerapan Anggaran: Kebijakan penyerapan anggaran, terutama dalam pengadaan barang dan jasa, harus memperhatikan peraturan terkait proses lelang.
Rancangan KUPA dan PPAS perubahan ini disusun berdasarkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUPA sebelumnya. Kesepakatan atas perubahan ini dituangkan dalam nota kesepakatan dan akan menjadi dasar untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.